loading…
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan saat merilis kasus ketua RT di Utan Kayu yang ketangkap saat pesta sabu dengan bandar narkoba. Foto: MNC Portal/Okto Rizki Alpino
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AIK mengaku baru beberapa bulan mengonsumsi sabu. Barang haram itu didapatnya dari Jawir seorang bandar sekaligus warganya yang tinggal di lingkungan sekitar. Baca juga: Ikut Pesta Sabu di Rumah Bandar Narkoba, Ketua RT Utan Kayu Diringkus Polisi
“AIK alias Dadang dua kali membeli sabu dari Jawir. Kadang juga meminta sabu untuk dikonsumsi bersama Jawir,” kata Erwin di Jakarta Timur, Jumat (10/12/2021).
Alasan Dadang memakai sabu, kata dia, karena sedang didera masalah keluarga. Dadang sendiri aktif mengkonsumsi sabu sejak awal November 2021.
“Atas perbuatannya, oknum ketua RT ini disangkakan Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009,” ujarnya.
Erwin menuturkan, akibat perbuatannya AIK alias Dadang terancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara Jawir, kata dia, akan lebih lama lagi mendekam di penjara maksimal 20 tahun.
“AIK dan Jawir saat ini mendekam di rutan Mapolrestro Jakarta Timur beserta barang bukti yang diamankan,” tuturnya. Baca juga: Pesta Sabu di Pematangsiantar Digerebek, Oknum Polisi Ikut Ditangkap
(mhd)