Suara.com – Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya siap direkrut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul keluarnya perpol terkait keputusan tersebut.
Melansir dari Wartaekonomi.co.id — jaringan Suara.com, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan proses perekrutan terhadap 57 eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ASN di Korps Bhayangkara telah sampai pada tahap baru.
Tak lama lagi Novel Baswedan dan kawan-kawan akan segera dilantik sebagai ASN. Hal itu sebagai tindak lanjut dari Polri yang telah mengeluarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.
Perpol tersebut isinya berupa pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK sebagai ASN.
Baca Juga:
Presiden Jokowi Kritik Pimpinan Polri di Daerah, Ini Respons Mabes Polri
“Sudah keluar perpol,” ujar Dedi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (3/12).
Ia menyebut proses selanjutnya ialah sosialisasi bersama BKN untuk diproses status kepegawaiannya.
“Sudah tercatat dalam lembar negara oleh KemenkumHAM. Proses selanjutnya akan dilaksanakan sosialsasi bersama BKN untuk proses kepegawaiannya,” beber Dedi.
Peraturan itu disambut positif eks pegawai KPK Hotman Tambunan dan dia berkata.
“Baguslah, selama ini kan kita menunggu sehingga jelas. Dengan pengesahan ini maka koordinasi dengan MenpanRB, BKN, Kemenhukham sudah selesai.” ujarnya.
Baca Juga:
Pemkot Bandung Ancam Bubarkan Kegiatan yang Langgar Ketentuan PPKM Level 3
Hotman dan 56 eks pegawai KPK, termasuk Novel Baswedan, sekarang tinggal menunggu perkembangan selanjutnya.