loading…
Pendiri Pocket Legals, Tommy Paulus Hermawan mengatakan, kehadiran aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat untuk konsultasi hukum secara virtual tanpa harus tatap muka seperti biasanya.”Kami hadir agar masyarakat Indonesia bisa jadi paham hukum dengan cara yang lebih mudah, praktis, efisien dan praktis,” kata Tommy melalui keterangan tertulis, Kamis (18/11/2021).
Menurut Tommy, aplikasi Pocket Legals didirikan sejak Februari 2021 oleh PT Indonesia Berdikari Raya dengan segudang fitur yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk konsultasi.
“Selain konsultasi via chatting, bisa konsultasi melalui video call. Nanti ada juga program kami Pocket Legals Talk di kantor kami,” ungkap Tommy.
Pocket Legals Talk mempertemukan para member untuk berdiskusi masalah hukum dengan anggota Peradi Bersatu di kantor yang mirip seperti kafe sehingga member merasa lebih nyaman.
“Free untuk masalah hukum yang hendak dikonsultasikan,” jelas Tommy. Baca: ART Tersangka Penggelapan Rp17 Miliar Milik Nirina Zubir Dipajang di Polda Metro Jaya
Ditambah Peradi Bersatu yang sudah memiliki DPD di seluruh Indonesia, mendukung Pocket Legals untuk bisa mempermudah masyarakat mendapat masukan terjadi semua jenis hukum. “Kami sangat percaya diri atas izin Tuhan bisa membantu masyarakat. Ini jadi tempat bagi masyarakat mendapat pendampingan sesuai request mereka untuk didampingi,” katanya.
Sejauh ini per harinya Pocket Legals menerima empat kali keluhan dari netizen soal persoalan hukum. Beberapa di antaranya soal sengketa tanah hingga, kasus penipuan penggelapan.
Nantinya pengguna aplikasi ini, cukup menuliskan persoalan hukum yang dihadapinya di kolom yang telah disediakan dan Pocket Legals segera mengirimkan solusi yang dibutuhkan. “Nantinya, admin akan memilah segala jenis aduan untuk diteruskan kepada pakar hukum yang memberikan jawaban,” ucapnya.
(hab)