loading…
“Ya nanti dicek ke dinas terkait ya tentu semua bangunan harus sesuai dengan aturan peruntukan yang ada,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (17/11/2021).
Baca juga: Warga Ciracas Minta Kafe Liar di Atas Saluran Air Ditertibkan
Apabila nanti kafe-kafe terbukti melanggar, maka pihak pemilik akan dikenakan sanksi tegas. “Ya tentu ada sanksi ya,” tegas Ariza.
Baca juga: Seru! Anies Baswedan-Ridwan Kamil Berbalas Pantun Sampai Bawa-bawa Bini
Sementara itu, Camat Mampang Prapatan Djaharuddin mengaku tidak pernah mengetahui bangunan itu. Pasalnya, kafe yang disebut berdiri di atas saluran air itu ada di dalam rumah warga.
“Susah untuk kami memonitor aktivitas di belakang rumah. Izin secara administrasi ada, tapi kadang kan PTSP tidak melihat secara fisik,” ujar Djaharuddin.
(cip)