Apa Artinya Hak? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Artinya Hak? Ini Pengertian dan Jenisnya

Apa Artinya Hak? Ini Pengertian dan Jenisnya

Suara.com – Tentu semua orang pernah mendengar kata hak dan kewajiban dalam hidupnya. Kedua hal ini memang merupakan hal yang menempel pada seorang manusia, untuk menjalankan kehidupan di sistem sosial. Tapi pernahkah Anda bertanya-tanya apa artinya hak?

Secara sederhana mungkin hak dapat dipahami sebagai apa yang harus didapatkan oleh seseorang dalam kehidupannya, yang idealnya didapatkan. Kemudian kewajiban adalah apa yang harus dilakukan seseorang dalam menjalankan perannya di sistem sosial.

Namun mari kita kesampingkan mengenai kewajiban, dan mendalami apa artinya hak secara lebih jauh.

Apa Artinya Hak?

Baca Juga:
Macam-Macam HAM yang Diakui, Ini 6 Poinnya

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia sendiri, kata ‘hak’ bisa memiliki beberapa arti yang berbeda. Berikut beberapa arti hak yang tercantum dalam KBBI tersebut.

  1. Benar
  2. Milik, kepunyaan
  3. Kewenangan
  4. Kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dan sebjenisnya)
  5. Kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu
  6. Derajat atau martabat
  7. Wewenang menurut hukum
  8. Telapak sepatu pada bagian tumit yang relatif tinggi
  9. Alat untuk merenda (yang ujungnya terkait) dibuat dari logam
  10. Logam berkait (sepasang) untuk mengancingkan pinggang celana atau baju perempuan.

Namun dalam konsep bermasyarakat dan kaitannya dengan kewajiban, arti hak adalah sesuatu yang harus didapatkan oleh seseorang, merupakan hal yang menempel pada seseorang, dan idealnya didapatkan berdasarkan peraturan yang berlaku.

Beberapa Jenis Hak

Hak sifatnya sangat kompleks dan terbagi dalam beberapa jenis berbeda.

  • Hak legal merupakan hak yang didasarkan atas hukum dalam salah satu bentuk.
  • Hak moral merupakan hak yang didasarkan pada prinsip atau aturan etis.
  • Hak positif adalah hak yang bersifat positif (hak pendidikan, pelayanan, dan sejenisnya).
  • Hak negatif adalah hak yang bersifat negatif (hak atas kehidupan, hak mengemukakan pendapat).
  • Hak khusus adalah hak yang muncul dalam suatu relasi tertentu antara beberapa manusia atau fungsi khusus yang dimiliki satu orang terhadap orang lain.
  • Hak umum dimiliki karena seorang adalah manusia, dan terlepas dari hubungannya dengan orang lain.
  • Hak individu menyangkut hak yang dimiliki individu terhadap negara.
  • Hak sosial menyangkut hak yang dimiliki sebagai anggota sosial masyarakat.
  • Hak absolut sifatnya absolut, merupakan hak yang mutlak dan tanpa pengecualian.

Itu tadi sedikit pengertian apa artinya hak yang bisa kami sampaikan. Semoga bisa bermanfaat, dan selamat beraktivitas!

Baca Juga:
Kesejahteraan Pekerja Perempuan Sektor Seni Akan Ditingkatkan

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Scroll to Top