loading…
Kapolsek Cikarang Kompol Mustakim mengatakan, setelah melarikan diri selama tiga ke Sumatra, petugas akhirnya menangkap EM di Babelan, Kabupaten Bekasi, pada 3 November 2021 lalu.”Motif pembacokan karena pelaku kesal korban menggunakan WiFi tanpa izin,” kata Mustakim dikutip SINDOnews dari akun Instagram @polsek_cikarangutara pada Sabtu (6/11/2021).
Menurut Mustakim, pelaku mengaku sudah beberapa kali menegur korban, namun tetap tidak mengakui menggunakan WiFi. Baca: Begini Kronologi Warga Bekasi Dianiaya Tetangga Gara-gara WiFi
Hingga akhirnya pada pertengahan Oktober lalu, pelaku mendatangi rumah korban dan menganiayanya.”Korban menderita luka bacok dikepala sebelah kiri,” ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku kini mndekam di tahanan Mapolsek Cikarang dan akan dijerat dengan Pasal
351 KUHP tentang Penganiayaan.
(hab)