loading…
Humas PN Depok Ahmad Fadil mengatakan, perkara 202/Pid.Sus/2021/PN.Dpk dengan terdakwa Zaim Saidi dinyatakan tidak bersalah. “Amar putusan pada intinya menyatakan terdakwa Zaim Saidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua,” ujarnya, Selasa (12/10/2021).
Baca juga: Penangguhan Penahanan Dikabulkan, Pendiri Pasar Muamalah Wajib Lapor
Hakim juga memutuskan terdakwa Zaim Saidi lepas dari semua dakwaan jaksa penuntut umum. Selain itu, JPU juga diperintahkan untuk melepaskan terdakwa. “Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” ungkapnya.
Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Tulis Surat Permintaan Maaf dari Jeruji Besi
Selanjutnya, penasihat hukum Zaim Saidi menerima putusan tersebut. Namun, JPU masih belum memutuskan apakah akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut. “Penasihat hukum terdakwa menyatakan menerima putusan, tapi JPU menyatakan pikir-pikir selama tenggat waktu 7 hari (mengajukan kasasi),” katanya.
(jon)