OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital

OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital

OJK Minta Siswa SMP Segera Bikin Tabungan Bank Digital

Suara.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berusaha meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat. OJK akan memanfaatkan teknologi digital untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan. 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan, peningkatan literasi dan inklusi keuangan ini akan ditanamkan dari dini. Bahkan, anak SMP ke depan diharuskan memiliki tabungan digital

“Seluruh anak SMP harus masuk dalam masuk ekosistem tabungan yang berbasis digital,” ujar Wimboh dalam Virtual Innovation Day, Senin (11/10/2021).

Wimboh mengungkapkan, dengan adanya teknologi digital membuat tingkat inklusi dan literasi keuangan meningkat pada tahun 2019. Tercatat inkusi keuangan pada periode itu sebesar 76,19 persen, naik dibandingkan tahun 2016 sebesar 67,8 persen.

Baca Juga:
OJK: Jumlah Startup Indonesia Capai 2.100 Buah

“Kami yakin, pada tahun 2024, seluruh kebijakan OJK ini dapat meningkatkan inklusi keuangan menjadi sebesar 90 persen sebagaimana arahan Bapak Presiden,” kata dia.

Dalam hal ini, tutur Wimboh, OJK bekerja sama dengan Asian Development Bank (ADB) menyusun buku Fintech dan membuat modul program literasi keuangan digital dengan topik Peer to Peer Lending, didukung oleh World Bank dan akan segera di-launching.

Program literasi keuangan digital dan buku fintech tersebut merupakan inisiatif OJK untuk memberikan edukasi terkait layanan keuangan digital yang dikemas secara interaktif dan mudah dipahami dalam bentuk media dan video animasi. 

“Target utama program Digital Financial Literacy (DFL) ini adalah Generasi Milenial yang memiliki potensi terbesar sebagai pengguna layanan keuangan digital,” ucap Wimboh.

Wimboh menambahkan, OJK juga mengeluarkan beberapa kebijakan di sektor keuangan yang salah satunya,  Peraturan OJK terkait Bank Digital.

Baca Juga:
Wamenkeu Berharap Profesi Keuangan Ikut Andil Dalam Proses Pemulihan Ekonomi

“Aturan ini, memberikan ruang bagi bank untuk masuk ke dalam ekosistem digital serta mengembangkan produk dan layanan bank berbasis digital baik juga untuk bank berskala kecil seperti BPR,” pungkas dia.

Scroll to Top