Suara.com – Sebuah video yang berdurasi sekitar 10 menit beredar di media sosial Facebook. Video ini berhasil menarik perhatian karena memiliki judul “Proses Pencopotan Anies! PRESIDEN TUNJUK LANGSUNG PENGGANTINYA”.
Video ini diklaim menampilkan secara langsung proses pelantikan gubernur baru DKI Jakarta yang akan menggantikan Anies Baswedan.
Berikut narasi yang beredar:
“Berita Terkini– Disiarkan Langsung Dari Istana, Presiden Lantik Langsung Penggati Anies Di Dki !!”
Baca Juga:
Viral, Jalan Menuju Puncak Bogor Macet, Begini Penampakannya!
Lalu benarkah klaim tersebut?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id — jaringan Media Suara.com, setelah menyaksikan video ini sampai habis, tidak ditemukan siaran langsung pelantikan gubernur pengganti Anies sebagaimana diklaim oleh judul video.
Di dalam video itu sebagian besar berisi rekaman saat Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang dilantik sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta pada 16 Oktober 2017.
Sampai saat ini tidak ada berita resmi yang mengabarkan terkait pencopotan Anies Baswedan. Narasi di dalam video cenderung mengarah kepada pengalihan kepemimpinan pada Pilkada 2024. “Pejabat gubernur pengganti Anies, diusulkan Tito, dipilih Jokowi.”
Penjelasan pada video tersebut, ternyata mengutip berita dari media CNNIndonesia berjudul, “Pakar Soal Pengganti Anies: Diusulkan Tito, Dipilih Jokowi”.
Baca Juga:
Curhat Wanita Salah Pilih Fotografer, Hasil Foto Pernikahan Auto Bikin Mewek
Terdapat 101 kepala daerah dari 23 provinsi yang akan digantikan oleh pejabat sementara yang ditunjuk. Penunjukan oleh pemerintah pusat ini sesuai dengan aturan dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Penunjukkan ini bukan bersifat permanen, namun bersifat sementara. Hal itu karena ada beberapa kepala daerah yang berakhir masa jabatannya di tahun 2022 dan 2023, sementara pilkada serentak dilakukan di tahun 2024.
Kekosongan jabatan inilah yang kemudian akan diisi oleh pejabat pengganti sementara yang ditunjuk oleh pemerintah pusat.
“Untuk mengisi kekosongan jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang berakhir masa jabatannya tahun 2022 sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2023 sebagaimana dimaksud pada ayat (5), diangkat penjabat Gubernur, penjabat Bupati, dan penjabat Walikota sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota melalui Pemilihan serentak nasional pada tahun 2024.”
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan judul video yang mengklaim siaran langsung pencopotan Anies Baswedan oleh Presiden Jokowi merupakan informasi hoaks kategori misleading content atau konten menyesatkan.