Suara.com – Pemerintah Indonesia telah memulai program vaksin booster untuk kelompok lansia dan penderita autoimun. Ada syarat penerima vaksin booster yang harus dipenuhi sebelum mendapatkan suntikan vaksin.
Program vaksin booster telah dimulai sejak 12 Januari 2022 untuk menekan penyebaran Covid-19 varian Omicron yang mulai meningkat di Indonesia. Lantas, apa saja syarat penerima vaksin booster?
Setelah program vaksin booster untuk lansia dan penderita autoimun selesai, selanjutnya ibu hamil dan menyusui yang masuk kategori masyarakat umum akan mulai disuntik vaksin booster. Sebelum berangkat ke tempat vaksinasi, simak syarat penerima vaksin booster berikut ini.
Syarat Penerima Vaksin Booster
Baca Juga:
2 Cara Download Sertifikat Vaksin Booster Lewat PeduliLindungi, Cepat dan Sangat Mudah!
Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI, ada 3 syarat penerima vaksin booster, sebagai berikut:
- Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi
- Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas
- Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster
Mekanisme Pemberian Vaksin Booster
Berikut ini adalah mekanisme pemberian vaksin berdasarkan informasi dari BPOM.
Sinovac (Coronavac)
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Meningkatan titer antibodi menetralisir hingga 21-35 kali setelah 28 hari dosis ketiga atau vaksin booster pada subjek dewasa.
AstraZeneca
- Vaksin booster diberikan dengan satu dosis setelah enam bulan melaksanakan vaksinasi dosis kedua
- Vaksin diberikan kepada orang yang berusia 18 tahun ke atas
- Menaikkan nilai titer antibodi IgG dari 1792 menjadi 3746
Moderna