loading…
Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi mengatakan, aksi para pelaku dilakukan berkelompok. Pelaku mencari korbannya via media sosial. Foto: Dok/Tangkapan layar.
Kapolsek Cikarang Timur AKP Bambang Krisnadi mengatakan, aksi para pelaku dilakukan berkelompok. Kemudian, kata dia, pelaku sengaja mencari korbannya melalui media sosial yang kepepet ingin meminjam uang dengan jaminan menggadaikan mobil. Baca juga: 4 Pelaku Penggelapan Belasan Mobil Rental Diringkus Polisi
“Tertangkapnya kedua pelaku ini atas laporan korban di tempat kejadian di Kecamatan Cikarang Timur. Korban yang meminjam uang sebesar Rp45 juta dan setelah akan dibayarkan uang itu dan ingin mengambil mobilnya tersebut ternyata unit mobil milik korban sudah tidak ada melainkan sudah dijual,” kata Bambang di Bekasi, Senin 12 Desember 2022.
Saat ini, lanjut Bambang, pihaknya telah menetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada tiga pelaku lagi, di antaranya seorang wanita berinisial (N) yang menjadi pendana dari setiap adanya kendaraan yang akan digadai.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu satu surat pemberitahuan dari leasing, kemudian foto copy BPKB mobil, dan dua unit handphone.
Atas perbuatanya para pelaku dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP dengan ancama hukuman empat tahun penjara. Baca juga: Didakwa Lakukan Penggelapan, Ini Pembelaan Komisaris PT DGB
(mhd)