loading…
Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat bakal di-lockdown selama 3 hari. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
“Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada lingkungan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat maka akan dilakukan penutupan operasional sementara (lockdown) kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Intelijen Frederick Christian S melalui keterangan tertulis, Rabu (9/2/2022). Baca juga: 15 Warga Terpapar Covid-19, Perumahan Kebon Jeruk Indah Mikro Lockdown
Frederik menyampaikan, penutupan kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berlaku selama 3 hari dimulai pada hari Jumat 11 Februari 2022 sampai dengan hari Minggu 13 Februari 2022.
“Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan kembali beroperasi pada hari Senin tanggal 14 Februari 2022,” ujarnya.
Hingga kini, pihaknya terus melakukan tracing ke seluruh pegawainya. Di samping itu, kata dia, pihaknya melakukan penyemprotan disinfektan pada seluruh ruangan Kantor Kejari Jakarta Pusat. Baca juga: Staf Terpapar Covid, Kantor DPRD Depok Lockdown
(mhd)